Rabu, 21 September 2011

Program Kerja Kepala Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 Bab 1 pasal (1) dinyatakan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia , serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk itu perlu diupayakan Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin peningkatan mutu pendidikan, peningkatan relavasi dan efisiensi manajemen pendidikan serta pemerataan pelayanan pendidikan.
Dengan iklim yang demikian diharapkan mampu melahirkan calon-calon penerus pembanguan masa depan yang sabar, kompeten, mandiri, kritis, rasional, kreatif dan siap menghadapi berbagai macam tantangan, dengan tetap tawakal terhadap penciptanya. Bahwa apa yang dihadapi, apa yang terjadi merupakan kehendak Illahi yang harus dihadapi dan disyukuri.
Berdasarkan kepentingan tersebut MA DAARUL MA’ARIF  sebagai salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi yang disepakati bersama.
Untuk itu maka kami menyusun dan merencanakan sebuah program peningkatan mutu pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.



B.   DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor. 25 tahun 2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan Nasional tahun 2000-2004
  3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal    19 April 2001 tentang Penyusunan Standar Peningkatan Mutu Pendidikan
  4. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal    04 Juni 2002 Tentang Akreditasi Sekolah
  5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 084/U/2002, Tentang Perubahan Sistem Catur Wulan Menjadi Sistem Semester
  6. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 125/U/2002, Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Mengajar Efektif.

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja ini adalah :
·         Memberikan gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai, program-program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi sekolah untuk jangka waktu 8 tahun ( jangka panjang ), 4 tahun (jangka menengah) dan tahun pelajaran 2009/2010 (jangka pendek).
·         Sebagai pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar, megelola dan membina kegiatan pelajaran tahun pelajaran 2009/2010.

Tujuan program kerja ini :
·         Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas selama kegiatan pendidikan berlangsung
·         Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan sekolah
·         Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja
·       Sebagai sumber data dan informasi bagi penentuan kebijakan dan keputusan pimpinan.
D.   RUANG LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkup program kerja ini meliputi :
a.    Program kerja jangka panjang ( 8 tahunan )
b.    Program kerja jangka menengah ( 4 tahunan )
c.    Progra kerja jangka pendek ( 1 tahunan )


E.   SASARAN PROGRAM
Sasaran program kerja ini adalah memperlancar kegiatan sekolah yang meliputi ke tiga program kerja tersebut.