BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Menurut
Undang-Undang Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 Bab 1 pasal (1) dinyatakan bahwa
: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia , serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat bangsa dan negara.
Untuk itu
perlu diupayakan Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin peningkatan mutu
pendidikan, peningkatan relavasi dan efisiensi manajemen pendidikan serta
pemerataan pelayanan pendidikan.
Dengan iklim
yang demikian diharapkan mampu melahirkan calon-calon penerus pembanguan masa
depan yang sabar, kompeten, mandiri, kritis, rasional, kreatif dan siap
menghadapi berbagai macam tantangan, dengan tetap tawakal terhadap penciptanya.
Bahwa apa yang dihadapi, apa yang terjadi merupakan kehendak Illahi yang harus
dihadapi dan disyukuri.
Berdasarkan
kepentingan tersebut MA DAARUL MA’ARIF
sebagai salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem
pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program
pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi
dan misi yang disepakati bersama.
Untuk itu maka
kami menyusun dan merencanakan sebuah program peningkatan mutu pendidikan yang
tertuang dalam rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
B.
DASAR
HUKUM
- Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan
Pemerintah Nomor. 25 tahun 2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan
Nasional tahun 2000-2004
- Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal 19 April 2001 tentang Penyusunan
Standar Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002, Tanggal 04 Juni 2002 Tentang Akreditasi Sekolah
- Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 084/U/2002, Tentang
Perubahan Sistem Catur Wulan Menjadi Sistem Semester
- Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 125/U/2002, Tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Mengajar Efektif.
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program
kerja ini adalah :
·
Memberikan
gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai, program-program
yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi sekolah untuk jangka
waktu 8 tahun ( jangka panjang ), 4 tahun (jangka menengah) dan tahun pelajaran
2009/2010 (jangka pendek).
·
Sebagai
pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar,
megelola dan membina kegiatan pelajaran tahun pelajaran 2009/2010.
Tujuan program
kerja ini :
·
Memberikan
landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas selama kegiatan
pendidikan berlangsung
·
Sebagai
alat kontrol pelaksanaan kegiatan sekolah
·
Sebagai
tolak ukur dalam menilai hasil kerja
· Sebagai
sumber data dan informasi bagi penentuan kebijakan dan keputusan pimpinan.
D.
RUANG
LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkup program
kerja ini meliputi :
a.
Program
kerja jangka panjang ( 8 tahunan )
b.
Program
kerja jangka menengah ( 4 tahunan )
c.
Progra
kerja jangka pendek ( 1 tahunan )
E.
SASARAN
PROGRAM
Sasaran program kerja ini
adalah memperlancar kegiatan sekolah yang meliputi ke tiga program kerja
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar